Petugas Lapas dan Kejaksaan Tersangka

on Rabu, 05 Januari 2011
BOJONEGORO - Petugas bagian regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari, bersama staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus "joki" napi atau joki tahanan di lapas setempat.

"Atmari sekarang menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo, Rabu (5/1/2011).

Sebelum itu, Hasnomo, pengacara yang dimintai bantuan Katiyem (56), dalam kasus pupuk, sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Ia diduga kuat sebagai otak pelaku pertukaran "joki" napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Karni menggantikan Katiyem menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus pupuk. Karni baru menghuni lapas empat hari sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.

Hanya saja, lanjut AKBP Widodo, Hasnomo belum bisa dimintai keterangan, karena masih dipanggil komunitas pengacaranya di Jakarta. "Hasnomo memang pengacaranya, meski posisinya bukan pengacara Katiyem dalam kasus pupuk. Ia hanya sebatas dimintai tolong," jelasnya.

Dari pengusutan polisi, Atmari diduga kuat tahu adanya pertukaran joki napi itu, termasuk Widodo Priyono. Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan.

Menurut dia, dalam kasus joki napi ini, polisi sudah memintai keterangan Katiyem, Karni, perantara Angga yang bertugas mencari joki napi, Widodo Priyono dan Atmari.
Menyusul kemudian yang akan dimintai keterangan Hasnomo dan dua jaksa eksekutor Kejari Bojonegoro, Trimurwani dan Hendro Sasmito, dalam kasus Katiyem.

"Kita lihat saja perkembangan pengusutan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.

Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, ketika ada seseorang yang menjenguk Katiyem. Ketika itu, penjenguk yang bernama Yayuk melaporkan orang tersebut, bukan Katiyem.
Setelah dilakukan pengusutan, kejadian itu dilaporkan pihak kejaksaan, dan baru malam harinya Katiyem dimasukkan ke lapas setempat. Sedangkan, Karni masuk lapas, pada tanggal 27 Desember, dengan diantar Hasnomo, Widodo Priyono dan diterima bagian regristrasi, Atmari.

Sumber : Kompas

0 Comment:

Posting Komentar